TAHLILAN ( SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM
Dari Jarir bin Abdullah al Bajalii, ia berkata,” Kami(yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap(yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit dan membuat makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap.”
(Dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah no.1612 dan Imam Ahmad di Musnadnya, dengan sanad yang shahih)
Atas hadits atau atsar diatas, para ulama Islam telah ijma’ atau sepakat dalam beberapa hal :
Pertama : Mereka ijma atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorangpun ulama yang mendhoifkan hadits ini.
Kedua : Mereka ijma dalam menerima hadits atau atsar dari ijma para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdulloh. Yakni tidak ada seorangpun ulama yang menolak atsar ini.
Ketiga : Mereka ijma dalam mengamalkan hadits atau atsar di atas. Mereka dari jaman shahabat sampai jaman kita sekarang ini, senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah diijmakan oleh para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau di rumah ahli mayit yang bias kita kenal di negeri kita ini dengan nama ” Selamatan Kematian atau Tahlilan”.
Hadits atau atsar ini memberikan hokum dan pelajaran yang tinggi bagi kita, bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit dan makan makan disitu termasuk bid’ah munkar. Dan bertambah lagi bid’ahnya apabila disitu diadakan upacara yang biasa kita kenal disini dengan nama “Selamatan kematian atau tahlilan” pada hari pertama dan seterusnya.
Hukum diatas berdasarkan ijma para shahabat yang telah memasukan perbutan tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi mayit hukumnya haram(dosa) bahkan termasuk dosa besar dan termasuk salah satu adat jahiliyah.
Fatwa Para Ulama Islam Dan Ijma Mereka Dalam Masalah Ini
Apabila para shahabat telah ijma tentang suatu masalah, seperti masalah yang dibahas ini, maka para tabi’in dan tabi’ut tabi’in dan termasuk didalamnya imam yang empat dan seluruh ulama Islam dari zaman ke zamanpun mengikuti ijma’nya para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit dan makan-makanan disitu adalah haram dan termasuk dari adat/kebiasaan kaum jahiliyah.
Oleh karena itu , agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas dasar ilmu dan hujah yang kuat, maka dibawah ini diturunkan sejumlah fatwa para ulama dan ijma’ mereka dalam masalah ’selamatan kematian’: Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: fiqih | 6 Komentar »








